Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa atas tuduhan gagal melaporkan aset. Ismail menjadi pemimpin Malaysia ketiga yang menghadapi dakwaan pidana setelah meninggalkan jabatan.
Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV pada Jumat, 28 Agustus 2026, Ismail hadir di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, pada Kamis, 27 Agustus 2026, waktu setempat. Dia didakwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Anti Korupsi, karena diduga tidak memenuhi panggilan untuk melaporkan aset berharga secara lengkap.
Dalam daftar dakwaan menyebutkan sejumlah besar uang tunai dalam mata uang Malaysia dan asing serta emas dan perak. Namun, dia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM), seperti dikutip dari
Antara, ditemukan uang tunai senilai sekitar 170 juta Ringgit (sekitar Rp744 miliar) dalam berbagai mata uang asing, serta 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta Ringgit.
Ismail terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 100 ribu Ringgit. Dia dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM Tahun 2009 terkait laporan harta kekayaan, serta Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal 2001.
Sebagai informasi, Ismail Sabri menjadi PM Malaysia kesembilan dan menjabat selama 15 bulan, dari Agustus 2021 hingga November 2022. Kasusnya menyusul dua mantan PM lainnya,
Najib Razak dan Muhyiddin Yassin yang juga menghadapi proses hukum terkait
korupsi.
(Lutfia Azzahra)