RUU Perampasan Aset, Pakar Usul Bentuk Lembaga Pengelola Hasil Sitaan

4 August 2026 18:23

Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, para ahli menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan agar regulasi pemulihan aset hasil tindak pidana tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Salah satu usulan disampaikan Advokat Juniver Girsang yang mengajukan sembilan poin reformulasi. Usulan tersebut meliputi perubahan nomenklatur RUU, penyempurnaan definisi perampasan aset, hingga pembentukan Komite Pengelola Aset yang bertugas mengelola aset sitaan secara transparan.

Juniver mengusulkan pembentukan Komite Pengelola Aset yang bertugas menginventarisasi, mengelola, melelang aset sitaan, serta memastikan hasil lelang masuk ke kas negara secara transparan.

"Kami sampaikan kalau ini dirampas, harus ada komite yang mengelola, menginventarisir, kemudian melakukan pelelangan, lantas hasilnya masuk kepada kas negara yang transparan," ucap dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 4 Agustus 2026. 

Menurutnya, RUU perlu memberikan mekanisme keberatan apabila terjadi salah sita terhadap aset yang bukan milik pelaku tindak pidana.

"Kami juga menjelaskan bahwa aset ini apabila disita, harus juga diberi hak kepada orang yang merasa bahwa dia punya kepentingan. Contoh, orang melakukan satu perbuatan pidana tetapi aset pribadinya disita. Pihak ketiga itu berhak mengajukan keberatan dan menyatakan salah sita. Jangan merugikan saya. Orang yang berbuat, jangan saya diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Selain itu, Juniver menilai RUU Perampasan Aset seharusnya hanya diterapkan terhadap tindak pidana yang merugikan negara atau menggunakan pendekatan in rem, bukan in person. Menurutnya, ketentuan yang memasukkan unsur in person berpotensi menimbulkan keresahan karena dapat berdampak pada masyarakat di luar pelaku kejahatan.

"Namanya khusus yang merugikan negara. Itu istilahnya in rem, bukan in person. Kalau di RUU-nya itu dimasukkan in person. Artinya apa? Artinya bahwa persoalan masyarakat biasa pun bisa asetnya dirampas. Oh, ini tidak boleh," ujar Juniver. 

Ia menegaskan fokus utama RUU harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara dari tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Yang difokuskan adalah yang kaitannya merugikan negara. Itu yang harus diproses dan dirampas. Itu yang harus dipulihkan haknya negara. Itu sangat penting. Kita jangan disesatkan kepada opini-opini yang kemudian membuat keresahan di masyarakat," katanya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X