24 August 2026 12:32
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan diminta untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang izin pembakaran untuk pembukaan lahan. Pencabutan ini terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas di pulau Kalimantan.
"Bapak Mendagri sudah menyampaikan ke saya, tentang perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Ini karena kebakaran sudah sangat luas, harus segera dicabut, begitu. Artinya kita ikut perintah dan kebetulan beliau sudah menyampaikan instruksi secara tertulis, akan segera kita cabut," ujar Ria, dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ria mengatakan jika pencabutan Perda tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto karena kebakaran lahan yang semakin meluas. Instruksi ini diberikan langsung saat Prabowo meninjau lokasi kebakaran dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang izin pembukaan lahan perladangan yang berbasis kearifan lokal. Dalam Perda tersebut, aktivitas pembukaan lahan hanya berlaku bagi warga atau masyarakat hukum adat setempat yang ingin membuka usaha tani dan berladang dengan menggunakan peralatan tradisional.