25 March 2024 21:12
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 278 pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan itu di antaranya dua permohonan Pilpres, 263 DPRD dan DPR, serta 12 calon anggota DPD.
MK siap menghadapi rangkaian sidang PHPU pada 27 Maret 2024. MK juga meyakini dapat menyelesaikan perkara PHPU dalam kurun waktu 14 hari.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan 277 permohonan tidak dapat mencerminkan jumlah perkara tetap. Hanya sementara, karena proses registrasi masih berlangsung.
"Ada beberapa permohonan mestinya itu dibuat permohonan tersendiri," ujar Fajar dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 25 Maret 2024.
Fajar menambahkan mayoritas permohonan terdiri dari partai politik dan perorangan. Hingga kini, pihaknya masih mengolah data untuk dilakukan pemetaan dan menghasilkan jumlah tetap perkara secara keseluruhan.
"Jadi untuk itu, kami sekarang sedang melakukan pengolahan data terhadap permohonan para pemohon itu untuk memastikan jumpah perkara yang akan diregistrasi nanti," kata Fajar.