Surabaya: Sebuah karangan bunga duka cita muncul di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah keputusan vonis bebas terhadap anak mantan Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur. Karangan bunga tersebut bertuliskan turut berduka cita atas matinya keadilan di Indonesia.
Menurut petugas keamanan, karangan bunga tersebut sudah terpasang sejak Jumat, 26 Juli 2024, siang. Namun belum diketahui siapa pihak yang mengirimnya.
Hingga saat ini belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait siapa pengirim dan apa maksud dari pemasangan karangan bunga tersebut.
Pada hari dan lokasi yang sama juga terjadi aksi tabur bunga oleh beberapa kelompok masyarakat. Mereka menuntut agar seluruh majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur untuk dipecat.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.