17 May 2024 23:21
DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, setiap kebijakan yang diambil pemerintah hendaknya melibatkan partisipasi publik. Mengapa demikian? Sebab, masyarakat lah stakeholder sesungguhnya. Pemerintah hanyalah pengemban amanah. Lagi pula, semakin banyak partisipasi publik, kebijakan yang dibuat akan semakin baik.
Namun, anehnya di negeri ini, masyarakat kerap kali diabaikan untuk mengetahui kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Dalam hal pembentukan atau revisi undang-undang, misalnya, kerap terjadi proses dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan tanpa melibatkan masyarakat. Entah karena mengejar tenggat atau memang disengaja karena ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Fenomena itu kini makin sering dilakukan para anggota dewan. Contoh terkini adalah pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bahkan dibahas di saat masa reses. Dulu, hal serupa juga terjadi saat pembahasan revisi UU KPK, UU Ciptaker, dan UU IKN. Terlepas ada atau tidaknya agenda politik pemerintah di balik semua itu, satu hal yang harus ditegaskan dan diingatkan kepada anggota dewan yang terhormat, ialah buanglah jauh-jauh kebiasaan buruk itu.
Baca: Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Singgung Film Dirty Vote |