Kenapa sih Usia Calon Presiden Harus Diatur?

Surya Perkasa • 2 July 2025 20:16

Jakarta: Penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan salah satu syarat penting dalam proses pemilihan umum. Berikut rangkuman mengenai urgensi, regulasi, serta kemungkinan perubahan aturan ke depan.

1. Mengapa usia calon presiden perlu diatur?

Menurut pakar hukum tata negara dan kajian akademis, batas usia diperlukan sebagai indikator kematangan pribadi, kestabilan politik, dan kapasitas kepemimpinan dalam mengelola negara.

Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetapkan usia secara eksplisit, Pasal 6 ayat (2) memberi mandat bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden diatur melalui undang-undang.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan usia ini termasuk open legal policy, artinya ketentuannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang—yaitu DPR dan pemerintah—untuk dirancang atau diubah sesuai kebutuhan zaman.

2. Bagaimana aturan batas usia saat ini?

Sejak era reformasi, regulasi tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali. 

a. Periode 2003-2008

Pada awalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 35 tahun. Aturan ini diberlakukan saat Pilpres pertama pasca-reformasi pada tahun 2004.

b. Periode 2008-2017

Kemudian, pada tahun 2008, pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, yang menaikkan batas usia minimal menjadi 40 tahun. Kenaikan usia ini didasarkan pada pertimbangan kematangan dan pengalaman calon dalam memimpin negara. 

c. 2017-sekarang

Ketentuan batas usia minimal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tetap digunakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang hingga kini masih berlaku. Namun, pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
 
Baca Juga: KPU: Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023, Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan konstitusional dengan pemaknaan tambahan. Calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, atau jika belum, harus pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu, seperti anggota DPR, kepala daerah, dan lainnya.

Putusan ini memperluas cakupan dan membuka ruang bagi figur muda yang memiliki pengalaman publik melalui jalur elektoral.

3. Apakah ada batas usia maksimal?

Hingga kini, tidak ada ketentuan mengenai batas usia maksimal. Baik UU No. 23/2003, UU No. 42/2008, maupun UU No. 7/2017 hanya mengatur batas usia minimal. Artinya, selama memenuhi syarat lainnya, calon yang telah lanjut usia tetap bisa maju dalam pemilihan presiden atau wakil presiden.

4. Apa itu open legal policy dan implikasinya?

Open legal policy berarti syarat usia bukan norma tetap. Ketentuan ini dapat diubah melalui mekanisme legislasi di DPR, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945.

MK menegaskan bahwa ruang perubahan ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan konstitusional dengan dinamika sosial-politik. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin ke depan terjadi perubahan lagi dalam penentuan batas usia capres-cawapres.

Jangan lupa tonton MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)