10 April 2025 20:09
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai dokter berinisial PAP yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, harus diproses secara hukum pidana dan juga dijatuhi sanksi etik oleh ikatan profesi kedokteran. Hukuman itu sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat berat.
“Dia harus dihukum secara pidana, minimal 12 tahun. Dan sebagai dokter, dia juga harus ditindak oleh ikatan profesi. Masa dokter harusnya menyembuhkan, malah menyakiti," ujar Asep, dikutip dari Primetime News Metro TV pada Kamis, 10 April 2025.
Asep menilai, perbuatan pelaku sangat tidak beradab dan mencoreng nama baik profesi kedokteran. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Diduga Ada Korban Lain, Polda Jabar Buka Posko Aduan Pemerkosaan Dokter Residen Unpad |