Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Wajib Disanksi Etik dan Hukuman Pidana

10 April 2025 20:09

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai dokter berinisial PAP yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, harus diproses secara hukum pidana dan juga dijatuhi sanksi etik oleh ikatan profesi kedokteran. Hukuman itu sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat berat.

“Dia harus dihukum secara pidana, minimal 12 tahun. Dan sebagai dokter, dia juga harus ditindak oleh ikatan profesi. Masa dokter harusnya menyembuhkan, malah menyakiti," ujar Asep, dikutip dari Primetime News Metro TV pada Kamis, 10 April 2025.

Asep menilai, perbuatan pelaku sangat tidak beradab dan mencoreng nama baik profesi kedokteran. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
 

Baca Juga: Diduga Ada Korban Lain, Polda Jabar Buka Posko Aduan Pemerkosaan Dokter Residen Unpad

“Sudah jelas ini kejahatan berat. Orang sedang dalam kondisi rentan malah dimanfaatkan. Hukum pidana harus ditegakkan. Dari sisi profesi, izin praktiknya harus dicabut,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada 17 Maret 2025 saat korban sedang menunggu keluarganya yang dirawat di RSHS Bandung. Keesokan harinya, 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku PAP menawarkan bantuan dan membawa korban ke lantai 7 rumah sakit. Kemudian korban dibius oleh pelaku.

Korban baru sadar dalam kondisi merasa sakit pada bagian alat vital. Saat divisum, ditemukan bukti adanya sperma yang menguatkan dugaan pemerkosaan. Korban pun segera melapor ke Polda Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku PAP akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)