25 February 2026 13:46
Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) resmi menahan tiga tersangka yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Medan, untuk masa jabatan 2023–2024. Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung secara berkelanjutan di lingkungan instansi tersebut.
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial WH, MLA, dan SHS. Mereka ditahan setelah Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, serta menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiganya.
"Telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu satu saudara WH selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023. Yang kedua, saudara MLA selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024 dan ketiga, saudara SHS juga selaku KSOP Belawan tahun 2024," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 25 Februari 2026.
| Baca Juga: Kasus Pemerasan di Pati, KPK Panggil Eks Legislator hingga Timses Sudewo |