OTT KPK Seret Pejabat ATR/BPN

16 September 2026 10:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dikutip dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 16 Septemebr 2026, setelah mengamankan belasan orang dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam serta gelar perkara hingga akhirnya menetapkan delapan tersangka dan langsung melakukan penahanan. KPK mengungkapkan bahwa setidaknya empat dari delapan tersangka tersebut merupakan orang dekat dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
 


Jajaran tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh KPK meliputi:
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Tardi
  • Politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq
  • Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, dan
  • Perwakilan dari pihak pengembang atau perusahaan swasta.

Kasus ini bermula dari adanya alokasi commitment fee dari pihak pengembang swasta kepada jajaran pejabat di BPN. Aliran dana suap tersebut disalurkan melalui perantara seorang politikus guna mempercepat dan memuluskan proses sertifikasi HGB tanpa memlalui hambatan birokrasi.

Sebagai barang bukti utama, KPK menyita 20 koper berisi uang tunai mata uang asing dan rupiah, serta uang tunai senilai Rp100 miliar yang ditemukan di rumah tersangka ARF.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X