23 March 2024 23:38
Dalam hitungan hari, bola panas Pemilu akan segera berpindah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK bakal menjadi tempat bagi pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan KPU untuk mengklaim perolehan suara yang benar menurut versi mereka.
Sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024, MK sudah membuka pendaftaran sengketa hasil pemilu. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak Kamis 21 Maret lalu dan berakhir hari ini, 23 Maret.
Begitu permohonan masuk satuan gugus tugas bidang yudisial yang sudah dibentuk MK akan meregistrasi permohonan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Di saat yang sama sekitar 25 Maret, MK akan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk terlibat dalam sidang sengketa hasil pemilu. Pihak terkait yang dimaksud di sini adalah pihak dari pasangan calon yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak oleh KPU.
Ketika semua proses pendaftaran itu telah selesai, MK melanjutkannya ke sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan serta kejelasan materi permohonan sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Tahapan ini kira-kira akan digelar pada 28 Maret. Di saat yang sama biasanya sidang akan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.
Baca Juga:
Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK |