7 October 2026 14:04
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa untuk menangani perkara tersebut. Komposisi JPU mencakup jaksa dari Tim 9 yang sejak awal menangani penyidikan perkara serta jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejauh ini kalau misalnya kita melihat persiapannya dari Kejaksaan Agung ini menyebut telah menyiapkan 34 orang Jaksa Penuntut Umum yang memang dipersiapkan secara khusus yang mana 34 orang Jaksa ini terdiri dari gabungan sejumlah Jaksa bahkan juga ada dari Jaksa yang tergabung di Tim 9 yang dibentuk secara khusus untuk menangani perkara ini,” Jurnalis Metro TV Thiyya Iskandar dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Thiyya, keterlibatan 34 jaksa tersebut ditujukan untuk memperkuat penanganan perkara, termasuk membuka konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta penerapan pasal yang didakwakan.
Persidangan dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pengamanan di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga diperketat menjelang persidangan.
“Dan nantinya sidang akan dimulai rencananya sekitar pukul 13.30 WIB dan juga akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Figiarch Joko Sutrisno dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Thiyya.
Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta juga menjalani sidang perdana.
“Keseluruhan dari komposisi Jaksa ini diharapkan dapat membuka seterang-terangnya bagaimana konstruksi perkara kemudian juga bagaimana peran masing-masing pihak serta apa saja nantinya kira-kira pasal yang memang tepat disangkakan kepada terdakwa Febrie Adriansyah dan juga dua terdakwa lainnya secara transparan dan juga tentunya objektif,” kata Thiyya.
Baca Juga :
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan. Aset tersebut merupakan gabungan yang berkaitan dengan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga menerima sejumlah barang bukti dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, termasuk emas seberat 74 kilogram, uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, serta dokumen sebanyak 1.150 lembar.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebelumnya menyampaikan perkembangan penyitaan tersebut.
“Dari tahap penyidikan kemarin telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian 27 lembar saham perusahaan,” ujar Rudi.
Rudi menyebut nilai 38 objek aset tersebut ditaksir sekitar Rp846 miliar, di luar barang bukti yang disita dari penggeledahan di Sentul.
Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah membantah bahwa 38 aset senilai Rp846 miliar tersebut merupakan milik mantan Jampidsus tersebut. Kuasa hukum Febrie menyatakan status kepemilikan dan keterkaitan masing-masing aset perlu dibuktikan dalam persidangan.
Perkara Febrie bermula dari penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Sidang perdana ini menjadi tahap awal bagi jaksa untuk menguraikan konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.