Sakit, KPK Tunda Periksa Bupati Sidoarjo

Medcom • 19 April 2024 22:10

Jakarta: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak jadi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, 19 April 2024. Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang sakit.

“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Pengacara Muhdlor, Musthofa Abidin kepada Medcom.id, Jumat, 19 April 2024.
 

Baca: Ahmad Muhdlor Ali Tetap Menjabat Bupati Sidoarjo meski jadi Tersangka Korupsi

Musthofa mengatakan kliennya menghormati pemanggilan dari KPK. Tapi, kondisi kesehatan Muhdlor tidak bisa dipaksakan untuk bepergian jauh.

“Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujar Musthofa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
 
Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp. 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)