Ahmad Muhdlor Ali Tetap Menjabat Bupati Sidoarjo meski jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (MGN/Heri Susetyo)

Ahmad Muhdlor Ali Tetap Menjabat Bupati Sidoarjo meski jadi Tersangka Korupsi

Media Indonesia • 18 April 2024 17:09

Surabaya: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan Ahmad Muhdlor Ali masih menjadi Bupati Sidoarjo, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pj Gubernur juga mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari KPK terkait penetapan Muhdlor sebagai tersangka. 

"Surat dari KPK belum saya terima," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 18 April 2024.

Karena belum ada surat resmi, maka tidak perlu ada langkah nonaktif atau tindakan apa pun sebelum ada kekuatan hukum tetap. "Artinya, Bupati Sidoarjo masih Muhdlor," kata dia.

Menurut Adhy, untuk menunjuk Plt atau Pj membutuhkan waktu lama. Setelah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, baru Pemprov Jatim akan memutuskan langkah lanjutan terkait jabatan Bupati Sidoarjo.

Menjawab pertanyaan tidak hadirnya Muhdlor dalam acara Halal Bi Halal. Adhy Karyono menyatakan bahwa itu lebih baik, daripada nanti menjadi target operasi (TO) para wartawan.

"Dia tidak datang itu lebih baik, mungkin dia mempersiapkan diri," ucapnya.
 

Baca juga: KPK Panggil Bupati Sidoarjo pada Jumat Pekan Ini

Pemprov kini fokus pada proses administrasi 500 pejabat yang belum lama gagal dilantik karena perintah Kemendagri. Adhy Karyono menyatakan bahwa Pemprov Jatim sudah berkirim surat ke mendagri agar segera dilakukam langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Sidoarjo.

Pada surat mendagri dijelaskan bahwa untuk mengangkat kembali pejabat harus ada rekomendasi dari Mendagri. Karena itu, pihaknya berkirim surat agar segera ada proses administrasi untuk para pejabat tersebut.

"Ini urgen yang harus dilakukan agar tidak ada kekosongan pejabat. Khususnya Sekretaris Pemkab. Mudah-mudahan segera ada jawaban dari Kemendagri," terang dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)