Komjen Suyudi Siap Berantas Kejahatan Siber hingga TPPO Lintas Negara

1 October 2026 12:27

Calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti ancaman kejahatan lintas negara yang semakin masif dan terorganisasi. Hal ini disampaikannya saat memaparkan visi dan misi dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, jenderal bintang tiga yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber, penipuan daring, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara. 

"Secara regional, kejahatan lintas negara semakin terkonvergensi. Mulai dari cyber crime, online scam, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, penyelundupan, hingga jaringan kriminal lintas yurisdiksi. Konektivitas kawasan yang semakin tinggi ini harus diimbangi dengan kerja sama kepolisian yang semakin cepat dan operasional," urai Suyudi di hadapan anggota dewan, dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis 1 Oktober 2026.
 



Untuk menghadapi tantangan tersebut, Suyudi mendorong agar kerja sama kepolisian internasional tidak lagi sekadar formalitas. Ia ingin Polri bergerak dari pendekatan seremonial menuju capaian hasil yang nyata.

Langkah konkret yang akan diusungnya meliputi optimalisasi pertukaran informasi digital forensik, pelacakan aset, pencarian buronan, hingga penguatan investigasi gabungan bersama Interpol dan ASEANAPOL sesuai koridor hukum.

Tidak hanya fokus pada ancaman eksternal, Suyudi juga menyoroti dinamika keamanan domestik. Ia memastikan kejahatan seperti judi daring, premanisme, peredaran narkotika, hingga kejahatan jalanan akan ditangani dengan pola yang adaptif namun tetap berada dalam satu koordinasi penegakan hukum yang tegas.

Uji kepatutan dan kelayakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Rapat ini merespons Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

"Komisi III DPR menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," kata Habiburokhman saat membuka jalannya rapat.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X