Mahasiswa Trisakti Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

3 September 2025 16:55

Seorang mahasiswa Universitas Trisakti menyuarakan desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam waktu 30 hari. Tuntutan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

"Saya menuntut untuk Bapak-bapak dewan dan pemerintah sekalian untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sekiranya dalam kurun waktu 30 hari," katanya. 

Mahasiswa tersebut menyoroti tingkat korupsi Indonesia yang dinilai sangat memprihatinkan. Berdasarkan audit terakhir, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya berada di angka 22 dari skala 0 hingga 100. Skor ini jauh di bawah standar internasional yang berada di angka 43, bahkan tertinggal dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

"Indonesia mendapatkan skor 22 di tengah standar internasional yaitu sebesar 43. Bahkan, jika disandingkan dengan negara-negara tetangga poin kita begitu buruk sekali," ungkapnya. 
 

Baca juga: Presiden Janji RUU Perampasan Aset & RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, Indonesia hanya mampu memulihkan 0,2% aset dari hasil tindak pidana korupsi. Angka ini sangat jauh dibanding standar internasional yang berkisar antara 3% hingga 5%.

Mahasiswa tersebut juga menyebutkan, dalam satu dekade terakhir, Indonesia diperkirakan kehilangan sekitar Rp588 triliun akibat korupsi. Menurutnya, dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun sekitar 2.940 km jalan tol atau menyediakan 588 ribu unit rumah subsidi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)