Presiden Janji RUU Perampasan Aset & RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas

2 September 2025 21:58

Jakarta: Sejumlah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja bertemu dengan Presiden Prabowo pada Senin sore, 1 September 2025. Dialog antar keduanya berlangsung selama lima jam membahas mengenai kondisi politik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan Perampasan Aset.

Pertemuan ini dihadiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Jumhur Hidayat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. 

Setelah pertemuan, Andi Gani menegaskan bahwa buruh sepakat menolak segala bentuk kerusakan dan kerusuhan yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi. Said Iqbal menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi melalui kebebasan menyampaikan aspirasi termasuk lewat aksi demonstrasi. 
 

Baca Juga: Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Menaker Sebut Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Serikat Pekerja

"Mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia," ujar Andi, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa, 2 September 2025.

Para pimpinan Serikat Buruh juga menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR agar mempercepat pembahasan sejumlah RUU. Menurut Andi, Presiden Prabowo telah berjanji mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.

"Karena itu Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga dan beliau berjanji yang pertama RUU Perampasan Aset segera dibahas dan juga RUU
Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh. Beliau telah meminta kepada ketua DPR untuk segera dibahas oleh partai-partai," ucap Andi. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id