Jakarta: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut media sosial hanya untuk promosi, bukan untuk berjualan atau bertransaksi. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang itu: pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
"Kalau ingin promosi sekaligus transaksi, itu di e-commerce. Artinya TikTok harus memisahkan e-commerce dari media sosialnya," kata Usman Kansong dalam Metro Bisnis, Metro TV, Rabu, 27 September 2023.
Usman menjelaskan, nanti TikTok dan TikTok Shop menjadi platform terpisah. TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce.
"TikTok Shop seperti e-commerce lainnya, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan seterusnya," terang Usman.
TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia, tapi harus mendaftar sebagai e-commerce.
Sebelumnya, pemerintah akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal itu seiring dengan maraknya penjualan secara daring di TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik. Dalam permendag yang baru, media sosial dilarang untuk berjualan.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa," kata Zulhas, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Senin, 25 September 2023.