30 April 2025 19:40
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang ITE tidak berlaku untuk instansi pemerintah, korporasi, serta profesi, dan jabatan. Hanya korban individu yang boleh membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini tertera dalam putusan MK nomor 105 tahun 2024 yang dibacakan oleh MK pada Selasa, 29 April 2025. MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
"Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
MK juga menyatakan ketidakjelasan batasan frasa orang lain dalam pasal 27A Undang-Undang ITE yang diserang kehormatan atau nama baik rentan disalahgunakan. Oleh karenanya, MK memutuskan pasal pencemaran nama baik hanya dapat berlaku untuk perseorangan atau individu.
Sementara badan hukum ataupun profesi dan jabatan tidak termasuk dalam pasal pencemaran nama baik. Termasuk instansi pemerintah.
"Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan," ungkap Arief.
Baca juga: Jokowi Pakai Pasal Fitnah hingga UU ITE Lawan Tuduhan Ijazah Palsu |