Eks Dirut Bank BJB Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 17:24

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Salah satunya yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR).

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah saudara YR, jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Empat tersangka lainnya yakni pimpinan Divisi Korsek BJB Widi Hartoto, sementara itu, tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Dugaan rasuah ini dimulai dari 2021 sampai 2023.
 

Baca:
KPK: Eks Dirut Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

“Perlu saya sedikit jelaskan kepada teman-teman media semua bahwa di tahun 2021 sampai pertengahan 2023,” ucap Budi.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)