12 November 2024 18:22
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Status tersangka Sahbirin dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Hal itu diungkap dalam sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah. Putusan itu membuat status tersangka Paman Birin dibatalkan.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.
Baca juga: Alasan Status Tersangka Sahbirin Dicabut |