28 March 2024 12:50
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, Kamis 28 Maret 2024.
Pada sidang kali ini, MK akan menggabungkan dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam satu waktu persidangan. Penggabungan sidang itu dinilai lebih efisien dalam hal memberikan jawaban atas gugatan.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu kemarin, 27 Maret 2024 dibagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin dengan nomor register 1/PHPU/PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU/PRES-XXII/2024 tersebut digelar pukul 08.00 WIB.
Kemudian perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penggabungan sidang dengan agenda jawaban dari pihak terkait tersebut, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua penggugat.
Baca Juga: Ada Sidang Sengketa Pemilu di MK, TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute |