DPR Dengar KPU Bakal Jalankan Putusan MA soal Syarat Usia Cakada

19 June 2024 10:24

Komisi II DPR RI mengaku sudah mendengar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penafsiran syarat usia calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke DPR.

"Kawan-kawan di Komisi II memang mempertanyakan dan tidak setuju terhadap cara-cara yang dilakukan KPU dalam meminta persetujuan terhadap perubahan PKPU," kata Guspardi Gaus, baru-baru ini.

Meski demikian, Komisi II DPR RI mengaku menghormati sikap KPU yang akan menjalankan putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah. Meskipun putusan MA tersebut menimbulkan kontroversi.
 

Baca juga: PSI Tak Ikut Campur Putusan MA soal Syarat Usia di Pilkada

Komisi II DPR RI juga mempertanyakan KPU yang hanya mengirimkan surat untuk berkonsultasi. Padahal, lazimnya konsultasi terkait perubahan peraturan mesti dibahas langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya pribadi pun sudah bertanya kepada pimpinan, apa yang dilakukan KPU hari ini hanya bersifat konsultasi dewan tertulis saja adalah sesuatu yang lazim atau bagaimana atau pimpinan akan mengundang KPU terhadap persoalan itu," kata Guspardi.

Sementara dihubungi secara terpisah, proses penyesuaian putusan MA dengan Peraturan KPU (PKPU) sudah ada pada tahap harmonisasi. KPU berharap rancangan peraturan itu bisa segara diundangkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)
kpu