19 June 2024 10:24
Komisi II DPR RI mengaku sudah mendengar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penafsiran syarat usia calon kepala daerah. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke DPR.
"Kawan-kawan di Komisi II memang mempertanyakan dan tidak setuju terhadap cara-cara yang dilakukan KPU dalam meminta persetujuan terhadap perubahan PKPU," kata Guspardi Gaus, baru-baru ini.
Meski demikian, Komisi II DPR RI mengaku menghormati sikap KPU yang akan menjalankan putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah. Meskipun putusan MA tersebut menimbulkan kontroversi.
| Baca juga: PSI Tak Ikut Campur Putusan MA soal Syarat Usia di Pilkada |