17 March 2024 14:31
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% yang berlaku sekarang menjadi 12%. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% ini kembali mengemuka di tengah transisi pemerintahan. Sejumlah pihak meresponsnya dengan pro maupun kontra.
Pada 8 Maret 2024, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 akan terus berlanjut. Kenaikan PPN ini juga akan dilakukan pada masa pemerintahan yang akan datang.
Airlangga menyatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025, karena sudah merupakan keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11?n mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Adapun manfaat kenaikan PPN 12% terhadap penerimaan negara, antara lain:
- Meningkatkan penerimaan negara
- Menunjang pembangunan dan pemulihan ekonomi
- Membangun fondasi pajak yang kuat
Di samping manfaat tersebut, kenaikan tarif PPN ini perlu dillihat dari sisi dampaknya terhadap masyarakat.
Sejumlah pengamat dan ekonom berpandangan bahwa akan ada aspek-aspek masyarakat yang terdampak dari kenaikan PPN menjadi 12% ini. Misalnya, kenaikan PPN berpengaruh pada daya beli masyarakat yang diperkirakan menurun.
Dampak lainnya yakni pada belanja pada produk sekunder yang diperkirakan juga menurun. Sejumlah pihak juga berpendapat kenaikan PPN berpengaruh pada daya saing produk lokal.
Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Untuk barang, seperti makanan dan minuman objek pajak daerah, uang, emas batangan devisa negara, dan surat berharga.
Sementara untuk jasa yang dikecualikan PPN di antaranya jasa kesenian dan hiburan, jasa keagamaan, jasa tempat parkir, dan jasa boga.
Beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN
- Pakaian, tas, dan sepatu
- Kosmetik dan obat-obatan bebas
- Elektronik
- Otomotif
- Jasa layanan streaming