Lika-liku Perjalanan Pemberian THR untuk ASN, Swasta, hingga Ojol

13 March 2025 14:01

Lika-liku perjalanan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) awalnya sempat menjadi misteri di awal efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sebab, APBN dipangkas hingga lebih dari Rp306 triliun. Anggaran kementerian/lembaga juga dipangkas sekitar Rp256 triliun.

Hal itu pun menjadi kekhawatiran bagi ASN yang bekerja di kementerian/lembaga. Mereka khawatir gaji ke-13 dan 14 serta THR ikut terpangkas. 

Sementara itu, lika-liku terjal pemberian THR untuk ojek online (ojol) juga akhirnya berbuah manis. Ribuan ojol sempat melakukan demo untuk menuntut THR pada 17 Februari 2025. Menurut UU Ketenagakerjaan, status kemitraan ojol menghalangi mereka mendapat hak dasar pekerja. 

Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta para aplikator layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi atau kurir berupa uang tunai. Pemberian THR ini berupa bonus hari raya bagi mitra pengemudi.
 

Baca juga: THR Pensiunan Kapan Cair? Ini Kata Taspen

Skema pemberian THR ASN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Seluruh ASN pusat dan daerah, termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan seperti biasa akan mendapatkan THR dan cairnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Ada 9,4 juta penerima manfaat dari THR kali ini. 

Teknis pencairan THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR. Ketentuannya sebagai berikut:
  • Harus dibayar penuh
  • Tenggat waktu H-7 Idulfitri
  • Pekerja 1 tahun = 1 kali gaji
  • Kurang dari 1 tahun = hitungan proporsional

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)