28 February 2026 15:35
Jakarta: Kasus pengembalian dana beasiswa LPDP semakin memanas setelah Dwi Sasetyaningtyas mengungkapkan kontroversi suaminya, Arya Iwantoro, yang diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi.
LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa yang melanggar perjanjian akan dikenakan sanksi keras, termasuk pengembalian dana beasiswa dengan bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan.
Sebagai pengelola dana abadi pendidikan, LPDP memiliki ketentuan yang mengikat terhadap semua penerima beasiswanya. Setiap penerima awarding wajib menandatangani perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban mereka, termasuk salah satunya komitmen kontribusi terhadap Indonesia jika studinya telah selesai.