Hitung Biaya Kuliah dan Pengembalian ke LPDP

28 February 2026 15:35

Jakarta: Kasus pengembalian dana beasiswa LPDP semakin memanas setelah Dwi Sasetyaningtyas mengungkapkan kontroversi suaminya, Arya Iwantoro, yang diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi. 

LPDP menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa yang melanggar perjanjian akan dikenakan sanksi keras, termasuk pengembalian dana beasiswa dengan bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Sebagai pengelola dana abadi pendidikan, LPDP memiliki ketentuan yang mengikat terhadap semua penerima beasiswanya. Setiap penerima awarding wajib menandatangani perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban mereka, termasuk salah satunya komitmen kontribusi terhadap Indonesia jika studinya telah selesai.


Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut adalah kewajiban kontribusi dengan skema 2N + 1. Yaitu setiap penerima beasiswa wajib kembali dan berkontribusi kepada Indonesia selama dua kali masa studi (2N) ditambah 1 tahun (+ 1).

Ketentuan ini sebagai tanggung jawab moral terhadap dan juga profesional atas dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.  Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penerima beasiswa berpotensi dikenakan sanksi adminstratif hingga kewajiban pengembalian dana yang telah diterima.

"Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)