Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba Jaringan Sumatra-Jakarta

8 January 2026 12:48

Tiga pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jakarta berhasil diringkus oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Saat digerebek dari dalam rumah tersangka, petugas menyita 83 kilogram ganja yang ditaksir senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini sendiri terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap satu dari ketiga tersangka. Tim lantas berhasil meringkus sepasang suami istri yang menyimpan 83 kilogram ganja di rumahnya.
 



Sementara itu di Jambi, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci berhasil menangkap AF alias Pak Fari, seorang DPO kasus narkoba. AF ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah mertuanya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Bandar narkoba kelas kakap yang dikenal licik ini digerebek setelah delapan bulan buron. Sebelumnya pada awal Mei 2025 lalu, pelaku sempat melarikan diri saat digerebek polisi.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 112 gram. Barang bukti ditemukan di dalam mobil yang terparkir di depan rumahnya di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)