Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba di Batam, Sebagian Pelaku Masih di Lapas

2 October 2025 15:08

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran jaringan narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 28 orang tersangka diamankan, lima di antarnya perempuan.

Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Kepri. Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkoba jenis sabu dengan total 9,4 kilogram (kg) dan ekstasi dengan nilai mencapai miliaran Rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan,  beberapa kasus yang berhasil diungkap melibatkan beberapa tersangka yang berada di dalam lapas. sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir, sementara ada yang berperan sebagai pengendali termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.
 

Baca Juga: Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

 
“Ini 28 orang tersangka ini perannya ada pengendali, kurir sebagian besar. Total barang bukti tadi untuk sabu kristal sebanyak hampir 9,5 kilo, kemudian serbuk ekstasi 553 gram, dan ekstasi sebanyak 1.246 butir,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 2 Oktober 2025.

Puluhan tersangka ini merupakan hasil tangkapan selama periode Juli hingga September 2025, dengan laporan yang masuk sebanyak 22 kasus narkoba.


(Aulia Rahmani Hanifa) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)