2 October 2025 15:08
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran jaringan narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 28 orang tersangka diamankan, lima di antarnya perempuan.
Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Kepri. Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkoba jenis sabu dengan total 9,4 kilogram (kg) dan ekstasi dengan nilai mencapai miliaran Rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, beberapa kasus yang berhasil diungkap melibatkan beberapa tersangka yang berada di dalam lapas. sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir, sementara ada yang berperan sebagai pengendali termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Polda Metro Sita 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun