9 August 2025 07:44
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis beserta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya Abdul Azis beserta empat orang lainnya ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Adapun empat orang lainnya, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
| Baca juga: OTT KPK di Wilayah Kolaka Timur Sulawesi Tenggara |