Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD

9 August 2025 07:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis beserta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya Abdul Azis beserta empat orang lainnya ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

Adapun empat orang lainnya, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PKK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
 

Baca juga: OTT KPK di Wilayah Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 8 Agustus hingga 27 Agustus mendatang.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng sebagai tersangka penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)