Maju-Mundur Urus Kasus Firli Bahuri

27 June 2024 13:06

Tersangka kasus gratifikasi, suap dan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri tak kunjung ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua KPK itu diketahui mengisi waktu dengan rutin berolahraga dan pengajian.

Kuasa hukum Firli mengatakan Firli dalam keadaan sehat dan lebih sering berada di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kini fakta baru terungkap di persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. SYL mengaku menyerahkan uang senilai toal Rp1,3 miliar kepada Firli. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut jika fakta persidangan itu menarik untuk didalami. Ia pun memastikan tidak menutup kemungkinan Firli Bahuri bakal diperiksa kembali.

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Kasus Firli Ujian Polri

Jenderal bintang dua Polri itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Diharapkan, proses perbaikan berkas perkara bisa segera diselesaikan.

"Mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II (kirim tersangka dan barang bukti," ungkap dia.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa SYL dipastikan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan kasus Firli. Termasuk di dalamnya fakta SYL yang mengaku memberikan uang Rp500 juta kepada Firli di gedung olahraga bulutangkis.

Masyarakat Antikorupsi (Maki) menilai diperlukan komitmen yang tegas dari polisi untuk mengungkap kasus Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi suap dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis 23 November 2023. Ia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Firli dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)