Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Insentif ASN

30 January 2024 13:17

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam OTT, tim penyidik menyita uang sebesar Rp69,9 juta. Uang itu merupakan uang dari total pemotongan dan penerimaan uang dana insentif sebesar Rp2,7 miliar selama 2021-2023.

"Dalam dugaan tidak pidana korupsi ini yaitu pemotongan dan penerimaan uang di tahun 2023 ini terkumpul sejumlah Rp2,7 miliar dan diduga kejadian ini bukan hanya tahun 2023 juga di tahun 2022 dan 2021," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers kasus tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, baru-baru ini.

KPK tidak menemukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah dicari sejak Kamis, 25 Januari 2024. KPK berharap agar Bupati Sidoarjo kooperatif saat diminta hadir di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK membantah adanya intervensi dari pimpinan untuk melindungi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atas OTT beberapa waktu lalu. Kasus dalam operasi senyap itu berkaitan dengan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.

“Saya malah baru tahu (kabar pimpinan melindungi bupati Sidoarjo). Informasi dari mana itu?” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Senin, 29 Januari 2024.

Alex mengaku hadir dalam ekspos OTT tersebut. Menurutnya, pimpinan malah memerintahkan penyelidik memanggil Ahmad Muhdlor dengan segera.

“Pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah, perintah pimpinan segera panggil, dan periksa bupati,” tegas Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)