Agus Tunadaksa Diduga Hamili Korbannya

9 December 2024 19:16

Kepolisian masih membuka posko aduan khusus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka penyandang disabilitas Iwas alias Agus. Hingga saat ini, total korban diketahui sebanyak 15 orang. Tiga di antaranya masih dibawah umur, bahkan ada seorang korban yang diduga hamil akibat pelecehan.
 
Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat (KDD NTB) Joko Jumadi mendapatkan informasi adanya dugaan korban dari Iwas yang hamil. Namun hingga saat ini korban yang diduga hamil tersebut belum terkonfirmasi karena orang tua korban tidak bersedia untuk memberikan informasi.
 
Hingga saat ini jumlah korban pelecahan seksual yang dilakukan oleh Iwas alias Agus masih 15 orang. Dari 15 korban, tiga orang di antaranya anak di bawah umur.
 

Baca: Oknum Anggota DPRD Cirebon Bantah Melecehkan SPG

Dua korban sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Polda NTB. Sementara satu orang korban anak dibawah umur lainnya belum bersedia untuk memberikan keterangan.
 
KDD menegaskan akan fokus terhadap belasan korban karena diduga masih banyak korban dari Iwas yang perlu ditelusuri.
 
“Jadi memang ada yang menyampaikan ke kami bahwa ada salah satu korban yang hamil pada saat kejadian tapi belum terkonfirmasi karena korban dan orang tuanya sampai hari ini masih belum bersedia untuk ditemui sehingga kami belum berani memastikan soal yang itu,” ucap Joko dalam keterangannya.
 
Baca: Deretan Fakta Kasus Pelecehan Seksual oleh Pemuda Tunadaksa

Usai menemui pihak kepolisian daerah NTB dan korban dari pelaku pelecehan seksual oleh Iwas, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Sementara terkait proses hukum, Mensos mempercayakan kepada kepolisian.
 
“Tentu kita lakukan pendampingan semampu kami sebisa kami sesuai dengan perangkat yang kami miliki. Lebih-lebih di situ ada dua anak yang saya dengar ada dua orang yang masih di bawah umur. Tentu kita berikan pendampingan baik pendampingan medis maupun pendampingan sosial. Kita serahkan prosesnya pada kepolisian,” tutur Saifullah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)