KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Sita 1 Unit Mobil Mewah

24 December 2025 15:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Desember 2025, melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara, di Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Tim penyidik KPK masuk sekitar pukul 11:40 WIB dan melakukan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam.

Usai penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa satu unit mobil mewah berwarna hitam dari dalam rumah Ade Kuswara. Skandal korupsi yang menjerat Ade Kuswara ini mengungkap praktik suap ijon proyek yang melibatkan kolaborasi erat antara anak dan ayah.

KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap ijon proyek. Praktik rasuah ini bermula sesaat setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Sejak Desember 2024, Ade diduga rutin meminta sejumlah uang ijon dari Sarjan, seorang pengusaha penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Bekasi. Uang ijon adalah sejumlah uang yang diminta sebagai imbal balik untuk proyek yang dijanjikan di masa depan.

Dalam kasus ini, Bupati Ade menjanjikan sejumlah proyek konstruksi di Bekasi kepada Sarjan yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2026. Meskipun proyeknya belum ada, tindak pidana korupsi sudah terjadi karena adanya uang yang diterima atas janji komitmen tersebut.

Total uang suap dan tersangka

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025, tim KPK menangkap 10 orang dan menyita uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade. Uang ini diduga merupakan sisa dari setoran tahap keempat yang dikirimkan oleh Sarjan melalui HM Kunang.

Total uang suap yang telah disetor Sarjan melalui HM Kunang sepanjang satu tahun terakhir hingga Desember 2025 mencapai Rp9,5 miliar dalam empat tahapan. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak swasta lain sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Sehingga total uang yang sudah diterima oleh Bupati Ade adalah Rp14,2 miliar. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang sebagai penerima suap ijon proyek, serta pihak swasta Sarjan sebagai pemberi. HM Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, berperan sebagai perantara dan terkadang bergerak sendiri meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.
 



Penahanan dan ancaman hukuman

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penahanan ini.

Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini menjadi gambaran buruk bagaimana kekuasaan di tingkat daerah dapat dikelola melalui praktik lancung yang sistematis.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)