10 September 2025 22:10
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan pegiat media sosial sekaligus Pendiri Malaka Project Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti dasar hukum dari tudingan tersebut. Pasalnya, delik pencemaran nama baik terhadap institusi dalam hal ini Mabes TNI tidak dapat diproses secara pidana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK sudah tegas menyatakan pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," kata TB Hasanuddin, dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 10 September 2025.
Mantan Sekretaris Militer Presiden itu juga mempertanyakan klaim adanya ancaman terhadap pertahanan siber. TB meminta pihak TNI untuk transparan merujuk pada Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014 yang membatasi fungsi pertahanan siber hanya untuk melindungi lingkungan internal Kementerian Pertahanan dan TNI.
Baca juga: Legislator Ingatkan Pelaporan Ferry Irwandi Harus Sesuai Aturan Hukum |