2 Oknum Polisi Diduga Peras 12 Kepsek di Sumatera Utara

19 March 2025 19:43

Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan 12 kepala sekolah di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pelaku memeras para korban hingga Rp4,7 miliar. 

Keduanya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka pemerasan.

Keduanya adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Romli dan Penyidik Pembantu Brigadir Bayu. Kasus ini disebut berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 

Baca: Keluarga Gelar Doa Tahlil Bersama untuk Almarhum Briptu M. Ghalib

Kasus bermula ketika ada rencana pembangunan mutu SMK dan SMA di Sumatera Utara. Modus pemerasan adalah dengan mengundang perangkat sekolah untuk ditanyai soal proyek.

Setelah diundang, Kompol Romli dan Brigadir Bayu diduga meminta fee atas proyek tersebut. Total pemerasan kedua polisi itu mencapai Rp4,7 miliar.

"Yang dua orang ini ini kita pakai pasal 12E Pemerasaan. Jadi ada pembangunan terkait dengan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut," tutur Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 19 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)