19 March 2025 19:43
Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan 12 kepala sekolah di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pelaku memeras para korban hingga Rp4,7 miliar.
Keduanya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka pemerasan.
Keduanya adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Romli dan Penyidik Pembantu Brigadir Bayu. Kasus ini disebut berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Keluarga Gelar Doa Tahlil Bersama untuk Almarhum Briptu M. Ghalib |