Medan: Kapolda Sumatera Utara Irjen Sonny Irawan, melarang seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Sumut menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Kapolri sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian kini diterapkan di jajaran Polda Sumatera Utara.
Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan menegaskan, seluruh personel Polri dan ASN wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk memastikan larangan berjalan, Sonny akan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam, serta Provost untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
"Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan," ujarnya.
Sonny menyebut, larangan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap perkembangan modus peredaran narkotika.
"Kejahatan ini bayang-bayang peradaban. Kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat, itu narkoba," tambahnya. (Edy Sembiring)