Terdapat empat pilar pemenuhan hak anak yaitu hak untuk hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Sayangnya, kondisi sosial masyarakat kerap membuat tidak semua anak bisa mendapatkan hak-hak tersebut dan terpaksa dititipkan di lembaga kesejahteraan sosial seperti di Panti Asuhan.
Sebenarnya Panti Asuhan bisa menjadi harapan tumpuan hidup anak jika diawasi dengan benar. Namun, kasus kriminal akhir-akhir ini menimbulkan pertanyaan, sudahkah perlindungan anak di Panti Asuhan mendapatkan perhatian serius atau justru kondisinya kini sudah darurat?
Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak baru-baru ini terungkap di Panti Asuhan Darussalam An-Nur berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka
pencabulan dalam kasus ini.
Mereka adalah Sudirman (49) yang merupakan Ketua Yayasan Darussalam An-Nur, kemudian Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Mereka adalah pengurus panti. Sementara satu tersangka yaitu Yandi hingga kini masih buron.
Polisi mencatat ada delapan orang korban kekerasan seksual di panti asuhan ini, lima di antaranya adalah anak dan tiga lainnya dewasa.
Jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring dengan semakin banyaknya korban yang berani untuk melaporkan.
Fakta Seputar Panti Asuhan Darussalam An-Nur
Panti Darussalam An-Nur sudah beroperasi sejak 2006 tanpa izin dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Mereka juga diketahui tidak berbadan hukum.
Diduga kuat, kekerasan seksual pada anak di sana sudah terjadi selama hampir 20 tahun sejak panti Asuhan ini berdiri. Pelaku beraksi dengan kerap menawarkan uang ke anak asuh serta mengiming-ngimingi hadiah agar korban melakukan apa yang diminta oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, pelaku memiliki karakter religius. Masyarakat juga tidak melihat ada tanda-tanda yang mencurigakan hingga kasus ini terungkap.
Polisi telah menetapkan kasus ini sebagai kasus pencabulan terhadap anak. Namun, polisi masih mendalami adanya dugaan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tindak Lanjut Pengawasan Panti Asuhan
Pemerintah sebetulnya sudah menetapkan standar akreditasi dan juga syarat perizinan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang di dalamnya termasuk Panti Asuhan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru-baru ini mengungkapkan, jumlah LKS di Indonesia saat ini mencapai 16.254.
Dari jumlah tersebut, termasuk di dalamnya Panti Asuhan terakreditasi sebanyak 12.738 LKS. Namun, ada juga yang tidak terakreditasi atau tidak memenuhi standar sebanyak 872 LKS. Lalu ada lembaga yang sama sekali tidak memenuhi syarakat sebagai 2.292 LKS serta yang tidak terlacak 352 LKS.
Menteri Sosial menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Mensos (Permensos) terkait seluruh lembaga kesejahteraan sosial wajib untuk berbadan hukum sehingga pengawasannya akan lebih mudah. Mensos menargetkan dalam dua bulan ke depan regulasi baru ini akan segera terbit.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk segera melakukan pendaftaran izin operasional LKS. Hal ini untuk sekaligus meminimalisir adanya panti-panti sosial bodong yang jauh dari pengawasan dan juga untuk mencegah kembalinya timbul korban.