Ratusan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam periode ini, jumlah anggota DPR-DPD RI terbanyak selama 15 tahun terakhir.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 yang resmi dilantik sebanyak 580 orang. Mereka adalah para calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Total suara sah nasional dalam Pileg 2024 yakni 151.793.293 suara. Partai politik harus mendapatkan minimal 4% atau 6.071.731,72 suara untuk lolos ke parlemen. Hanya delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen tersebut untuk pembagian kursi DPR RI 2024-2029.
Perolehan Suara Pileg 2024
- PDI Perjuangan: 25.384.673 suara (110 kursi)
- Partai Golkar: 23.208.488 (102 kursi)
- Partai Gerindra: 20.071.345 (86 kursi)
- Partai NasDem: 14.660.328 (69 kursi)
- PKB: 16.115.358 (68 kursi)
- PKS: 12.781.241 (53 kursi)
- PAN: 10.984.639 (48 kursi)
- Partai Demokrat: 11.283.053 (44 kursi)
Ada sejumlah hak DPR RI yang masuk ke dalam fungsi pengawasan. Hak-hak ini tercantum dalam pasal 79 ayat (1) UU 17/2014 yakni hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.
Selain itu, para anggota DPR juga memiliki hak berdasarkan pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya. Berikut hak-haknya:
- Mengajukan usul rancangan undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Hak Imunitas
- Hak protokoler
- Hak keuangan dan administrasi
- Hak pengawasan
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan
- Hal untuk melakukan sosialisasi undang-undang
Tak hanya itu, ada juga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau
UU MD3. AKD terdiri dari 10 bagian:
- Pimpinan DPR
- Badan Musyawarah (Bamus)
- Komisi
- Badan Legislasi (Baleg)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Bandan Akuntabilitas
- Badan Kerja Sama Antar-Paarlemen
- Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
- Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
- Panitia khusus