Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Warga Bangka sangat menyayangkan dan kecewa hakim memvonis ringan para terdakwa tersebut.
"Begitu ringan vonisnya. Kita yang mengalami kerusakan-kerusakannya, sementara dengan hukuman yang begitu saya masih kurang," kata warga Bangka, Suhandi, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 2 Januari 2024.
Menurut Suhandi, perlakukan penegak hukum terhadap para koruptor sangat berbeda dengan seorang pencuri ayam. Padahal, koruptor tersebut merugikan negara dengan nilai yang sangat besar.
"Beda banget rasanya perlakuan sama misalnya sama maling ayam (hukuman) sampai sekian tahun, kok korupsi yang segitu besar, vonisnya sangat ringan," ujarnya.
Warga lainnya juga menilai vonis yang diberikan terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah tidak sesuai. Sebab, mereka merasa terkena dampak dari tindakan para koruptor tersebut.
"6,5 tahun penjara dan korupsi Rp300 triliun tidak sesuai karena dampaknya berpengaruh sangat besar, terutama bagi kami sebagai penjual kecil terkena dampak, pembeli berkurang, pemasukan kami berkurang karena faktor
ekonomi," ucap pedagang bernama Endang.
Seperti diketahui, kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan
PT Timah Tbk periode 2015-2022 menuai sorotan publik. Kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini, yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim divonis ringan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sedangkan Helena Lim divonis 5 tahun penjara.
Tidak hanya Harvey Moeis dan Helena Lim. Terdakwa lain yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi ini juga mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.