2 May 2024 18:24
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa pada Senin, 6 Mei 2024. Pemanggilan Dewas KPK merupakan tindak lanjut pelaporan Nurul Ghufron, yang tidak terima disidang etik karena menganggap kasusnya telah kadaluarsa.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pihaknya telah menerima panggilan dari PTUN, untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan.
Pemanggilan Dewas KPK ini merupakan tindak lanjut dari laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke PTUN. Ghufron tidak terima diproses secara etik oleh Dewas KPK, atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses mutasi pegawai di Kementan dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron menilai, kasusnya tersebut sudah kadaluarsa sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksanya.
Meski demikian, Tumpak Hatorangan mengaku belum mengetahui apa isi gugatan dari Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK.
"Hari Senin. Tapi apa gugatannya, apa isinya kita belum terima." kata Tumpak.