Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 17:48
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri persidangan etiknya hari ini. Sikap itu diambil karena peradilan instansi itu tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron meyakini sikapnya tidak salah. Menurutnya, persidangan etiknya itu tidak bisa dilaksanakan jika sedang digugat di PTUN jika mengacu pada Pasal 55 dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tsb kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” ujar Ghufron.
Ghufron menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal melakukan kesalahan jika gugatannya dimenangkan PTUN Jakarta kalau persidangan etiknya terlanjur digelar. Masalah yang diajukan di PTUN diketahui berkaitan dengan kedaluwarsa laporan etik.
“Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ucap Ghufron.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN |