Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 18:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto disebut sebagai salah satu pihak yang mengalirkan sebagian uang panas ke buronan Harun Masiku untuk mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
“Ditemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo enggan memerinci totalnya. Dalam perkara ini, uang untuk Wahyu sebesar SGD19.000 dan SGD38.350.
Setyo meyakini aliran dana dari Hasto disertai bukti kuat. Politikus PDIP itu bahkan aktif meminta advokat Donny Tri Istiqomah mengambil uang untuk Wahyu.
“HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” terang Setyo.
Baca Juga:
KPK Sebut Hasto Aktif Bantu Harun Masiku Melenggang ke Senayan |