Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 28 tersangka dari 123 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla.
"Dari waktu yang lalu empat, sekarang ada tujuh korporasi yang kita proses," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 17 September 2026.
Iwan juga menyebut sebanyak satu satu kasus sudah dinyatakan selesai (P21). Kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Dan sudah ada satu untuk dari kasus yang kita tangani itu sudah P21," ujar Iwan.
Sementara itu, Iwan menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan pemadaman karhutla di wilayah Kalteng. Penanganan dilakukan dengan upaya menyerbu api, baik di pinggir jalan, di tengah hutan, hingga melakukan upaya penanganan pasca-kebakaran dengan injeksi di lahan gambut.
Di tempat terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lahan seluas 108,7 hektare yang mengalami karhutla di Kalteng sudah berhasil dipadamkan. Kini tersisa 110 hektare lagi yang belum berhasil dipadamkan.
“Untuk Kalteng, luas lahan yang terbakar lebih dari 218 hektare. Yang sudah dipadamkan 108,7 hektare. Masih ada sekitar 110 hektare,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Pandjaitan, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 17 September 2026.
(Lutfia Azzahra)