Tak Ada Bukti Mark Up Anggaran, Amsal Sitepu Bebas

1 April 2026 13:07

Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Majelis Hakim menilai tidak ada penggelembungan anggaran dari hasil kerja Amsal dalam pembuatan video tersebut. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menilai jaksa gagal membuktikan kesalahan Amsal dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat serta martabat Amsal seperti sediakala.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutuskan Amsal dibebaskan sepenuhnya. Tangis haru Amsal langsung pecah saat mendengar putusan hakim tersebut. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," tutur Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 1 April 2026. 

 

Baca Juga: Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Dana Desa
 

Air mata kemenangan


Amsal Sitepu tak mampu menahan air matanya usai divonis bebas. Dia menyebut air matanya itu merupakan air mata kemenangan dan kebebasan.

"Air mata ini adalah air mata kemenangan. Air mata ini adalah air mata kebebasan," kata Amsal Sitepu.

Dia menegaskan air mata kemenangannya bukan hanya untuk dirinya saja, melainkan juga melambangkan kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

"Ini bukan air mata kebebasan untuk saya saja, tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia untuk tetap bisa bebas berkarya di negara kita ini," tutur Amsal Sitepu.

Dia berharap tidak ada lagi korban kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi ke depannya. Kasus seperti ini cukup hanya terjadi pada dirinya.

"Di momen ini saya mau menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lainnya dikriminalisasi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini. Terima kasih. Merdeka!" ucap Amsal.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)