1 April 2026 13:07
Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Majelis Hakim menilai tidak ada penggelembungan anggaran dari hasil kerja Amsal dalam pembuatan video tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menilai jaksa gagal membuktikan kesalahan Amsal dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat serta martabat Amsal seperti sediakala.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutuskan Amsal dibebaskan sepenuhnya. Tangis haru Amsal langsung pecah saat mendengar putusan hakim tersebut.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," tutur Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.
| Baca Juga: Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Dana Desa |