12 November 2025 21:28
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur. Dalam rangkaian penyelidikan terbarunya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata di Jalan Pramuka, Ponorogo, pada Selasa, 11 November 2025.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK menyasar sebuah mobil operasional milik Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporabudpar) Kabupaten Ponorogo. Petugas KPK terlihat mengambil sejumlah berkas penting dari dalam mobil tersebut sebelum melanjutkan pemeriksaan ke dalam ruangan kantor.
Tepat pukul 18.00 waktu Indonesia Barat (WIB), tim KPK keluar dari kantor Dinas Pariwisata sambil membawa koper yang penuh berisi sejumlah berkas dan dokumen. Tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPK terkait materi pemeriksaan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Kepala Disporabudpar Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan proaktif.
"Jadi memang harus kita layani tanpa permintaannya, ya kita layani dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Kita proaktif, kita sangat mendukung. Semua berkas yang dibutuhkan dan keterangan yang dibutuhkan sudah kami berikan kepada beliaunya (penyidik)," ujarnya dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 12 November 2025.
Judha sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus yang tengah diselidiki kepada penyidik KPK, termasuk dugaan yang berkaitan dengan pembangunan monumen atau aspek lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruhnya menjadi wewenang pihak penyidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.
(Muhammad Fauzan)