Jakarta: Selama 2026, pengungkapan kasus narkoba terus digencarkan oleh aparat penegak hukum di antaranya BNN, Kepolisian Republik Indonesia, hingga melibatkan TNI beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lebih dari sekadar menjadi perhatian pemerintah pusat lewat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, peredaran zat terlarang yang belum sepenuhnya musnah di republik ini, patut kita awasi terus dalam kacamata penegakan hukum dan pentingnya rehabilitasi. Lantas bagaimana dengan pengungkapan selama tahun 2026 ini?
Pengungkapan terbaru di Pidie, Aceh
Operasi Gabungan dari BNN, BNS, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jaringan Internasional melakukan pengungkapan di Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Pidie. Dan dalam pengungkapan ini, tim gabungan menggerebek dua rumah toko di desa berdua kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Aceh, dengan menyita 1,2 ton sabu cair, dengan rincian 20 drum sabu cair, dan math oil yang kurang lebih 500 kg sabu kristal siap edar.
Dua ruko ini terungkap dalam penggerebekan difungsikan sebagai pabrik produksi terkait dengan jaringan narkoba internasional. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 9 orang warga negara Indonesia, dan 2 warga negara Tiongkok. Pengungkapan ini, berdasarkan keterangan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, merupakan pengembangan dan penindakan yang bisa tepat sasaran, karena berbagai peralatan ini untuk produksi dan juga barang bukti lain juga telah diamankan.
Lebih lanjut, Kapolri juga mengungkap proses yang dilakukan ini oleh jaringan narkoba yang tertangkap di wilayah Pidie ini sangat sistematis dan ini merupakan jaringan yang digerakkan oleh ahli kimia yang berpengalaman karena mempelajari prosedur yang dilakukan untuk mengkristalkan metamfetamin-metamfetamin dan pengungkapan di Aceh ini juga memiliki dampak kerusakan dan keuangan negara yang berhasil untuk dicegah.
Ini merupakan salah satu pendalaman dan juga penjelasan yang sangat menarik. Dengan temuan 1,2 ton atau 1.200.000 gram sabu dengan asumsi harga pasaran ini 1,8 juta per gramnya di pasaran, valuasi ekonomi yang berhasil digagalkan itu sekitar Rp2,16 triliun. Juga dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 5 orang, maka telah menyelamatkan kurang lebih 6 juta orang dari narkoba.
Perihal konversi keuangan negara yang diasumsikan bahwa adanya keuangan negara yang harus dikeluarkan untuk rehabilitasi. Apabila barang ini tidak digagalkan, pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan keuangan negara untuk rehabilitasi mencapai kurang lebih sekitar Rp120 triliun dengan asumsi Rp20 juta untuk 6 bulan.
Pengungkapan terbaru di Belawan, Sumatra Utara
Di Sumatra Utara, pengungkapan juga berlangsung di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara yang kali ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Barang bukti yang berhasil diamankan ini berupa 1,16 ton ketamin dengan rincian 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu merupakan WNA dan tujuh WNI. Dan berhasil diamankan pada 20 Oktober 2026 lalu. Awalnya, ini merupakan pengamanan yang dilakukan di wilayah perairan. Kapal jenis tanker berbendera Mongolia yang sebenarnya berasal dari Malaysia ini terdeteksi berkali-kali mengubah nama kapal untuk mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejak mereka.
Monitoring terhadap kapal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2026, September. Dan pada akhirnya pada September, kapal bernama MT Global 168 melakukan pergerakan yang diidentifikasi sebagai pergerakan anomali. Terdeteksi dari Malaysia ke Thailand dan akhirnya terdeteksi hingga masuk ke wilayah Selat Malaka. Modus penyelundupan yang membuat pergerakannya ini dikatakan anomali adalah dengan modus operandi mematikan sistem AIS atau Automatic Identification System saat melakukan transaksi agar tidak terdeteksi. Namun kembali dinyalakan lagi sistem AIS-nya saat melakukan pergerakan yang akhirnya terdeteksi memiliki pergerakan yang mencurigakan. Hingga akhirnya tim gabungan melakukan penindakan lebih lanjut dengan mengerahkan kapal melalui sistem intersepsi begitu ya.
Akhirnya di perairan Tanjung Balai, Asahan berhasil diamankan. Ada juga hitung-hitungannya yang disampaikan oleh Kapolri. Dengan asumsi Rp3 juta per gram maka total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun. Setelah itu terkait dengan potensi keselamatan jiwa dengan asumsi lagi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang. Penyitaan ini berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa jika menghitung mencegah kerugian negara juga dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama 6 bulan. Maka negara mencegah biaya rehabilitasi lebih dari Rp116 triliun.
Pengungkapan besar 2026
Yang pertama adalah pada 5 Februari lalu, di mana BNN melaporkan pemutusan jaringan narkotika di Aceh dengan menyita 360 kilogram narkotika. Kemudian pada 19 Mei dalam operasi Sabar Bersinar yang meliputi berbagai provinsi seperti di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan telah ditetapkan 31 tersangka dengan serangkaian barang bukti yang telah diamankan.
Pada 9 Agustus 2026. Sama seperti pada 23 Oktober kemarin juga pengungkapan penggagalan penyelundupan dalam operasi gabungan di Perairan Natuna di mana 1,3 ton ketamin berhasil diamankan. Dilanjut pada 21 Agustus kapal MV Ocean Porter juga digagalkan penyelundupannya. 2,6 ton cairan mengandung metamfetamin diamankan.
Bagaimana jaringan narkotika internasional bekerja?
Ada alur yang harus kita pelajari soal jaringan narkotika internasional selalu bekerja operasi yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak lintas negara. Prosedurnya ini dimulai dari produsen dan pemasok bahan baku. Termasuk laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika serta pihak yang memasok prekursor ini ya atau bahan kimia ini kerap disebut sebagai tempat produksinya juga berada di Indonesia dalam temuannya.
Selanjutnya setelah mengidentifikasi produsen dan pemasok bahan baku kita selanjutnya beralih ke jaringan ya di mana pengendali jaringannya ini datang dari lintas negara yang mengatur operasionalnya dan tidak hanya mengatur operasional bahkan menyediakan modal dan menghubungkan pemasok dengan jaringan distribusi. Narkoba ini lalu kemudian diselundupkan melalui berbagai jalur.
Mulai dari jalur laut, pelabuhan hingga pengiriman kargo dan kurir. Semisal kalau kita lihat pengungkapan di Aceh dan Sumut ini ada tersangka warga negara asing lalu diungkap oleh Kapolri sebagai peredaran narkoba jaringan internasional. Di sisi lain setelah melakukan rangkaian transaksi adalah bagaimana melakukan pengelabuan terhadap transaksi keuangan perdagangan ilegal ini akhirnya diputar lagi melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan uang dan aset alias pencucian. Pada tahap akhir narkotika masuk ke jaringan distributor lokal hingga mencapai pasar bahkan calon konsumen yang tentunya adalah tindakan yang berlawanan dengan hukum.
Prevalensi penyalahgunaan narkotika (2025)
Kekhawatiran selalu juga di antaranya ada pada generasi muda. Melansir Badan Narkotika Nasional yang pernah melakukan survei nasional bersama dengan BRIN dan BPS periode 2023 hingga 2025. Untuk mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional ternyata tercatat pada tahun 2025 ini tercatat sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15 hingga 64 tahun.
Dan yang perlu menjadi perhatian adalah BNN mengungkap bahwa prevalensi pada kelompok usia 15 hingga 24 ini meningkat hingga menjadi 2,53 persen. Sebelumnya ada di angka 1,73 lalu juga ada di angka 1,81 dan angka ini lebih tinggi daripada prevalensi nasional. Sehingga usia remaja dan dewasa muda ini perlu menjadi prioritas untuk pencegahan.
Pernyataan Kapolri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkaitan dengan penegakan hukum di bidang narkotika menyatakan: "Saya ditegaskan jangan harap ada celah sejengkal pun ada di Indonesia dan kita tidak akan pernah memberi ruang atau berkompromi bagi para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita."
Sumber: Redaksi Metro TV