Rafael Alun Cuci Uang Sejak 20 Tahun Silam

20 August 2023 14:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael diyakini memutar duit panas sejak 2003.

Juru Bicara Bdang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pencucian uang yang dilakukan Rafael terpecah dalam dua periode. Pertama, kurun waktu 2003 sampai 2010.

"TPPU (tindak pidana pencucian uang-Red.) periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut, periode kedua kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.

"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.

KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael. Semua berkas yang dituduhkan bakal dipaparkan dalam persidangan oleh jaksa.

"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)