Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun. Medcom.id/Fachri

Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2023 11:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dokumen itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan nominal penerimaan gratifikasi Rafael Alun mencapai Rp16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama, yakni 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar. Kedua, kurun waktu 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SDG2 juta, dan USD937 ribu.

"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ucap Ali.

Rafael kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu sidang perdananya yang akan ditentukan majelis hakim.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)