Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

25 September 2026 16:37

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pemungutan liar, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortastipikor, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik merampungkan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis pekan ini. Keputusan ini diambil usai tim penyidik memeriksa total 30 saksi dan empat orang ahli.

"Terhadap saudari HAT, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional," jelas Robertus dikutip dari Headline News, Metro TV, Jumat 25 September 2026. 
 


Selain pasal tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan Kabupaten Gowa ini berkaitan dengan praktik kotor dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Praktik pemerasan dan pungutan liar tersebut diduga berlangsung berulang kali pada empat proyek berbeda selama periode tahun 2025 hingga 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim gabungan dari Kortastipikor Polri bersama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa pada 21 September lalu.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X