PPATK & Mabes Polri Didesak Tegas Berantas Judi Online

6 November 2024 19:34

Komisi III DPR RI menyoroti perlunya langkah konkret dalam menangani kasus judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Mabes Polri didesak mengambil sikap tegas memberantas judi online.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut dugaan transaksi besar dalam judi online memerlukan sikap yang lebih reaktif dari pihak terkait. Termasuk PPATK dan Mabes Polri.

"Saya minta tadi ada dugaan terkait transaksi, PPATK ini agak reaktif dengan penegakan hukum untuk menyikapi hal terkait untuk bisa diblokir segera mungkin. Kalau sudah kelihatan dugaan transaksi itu judi online langsung saja blokir. Bagaimana caranya? Silakan berkordinasi dengan penegakan hukum," kata Ahmad Sahroni usai rapat kerja bersama PPATK, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024. 

Menurut Sahroni, sejak 2016 nilai transkasi dari aktivitas judi online di Indonesia diperkirakan telah berkembang dari Rp3 triliun menjadi ratusan triliun rupiah. "Bayangin dari 2016 tadi cuman Rp3 triliun sampai sekarang itu hampir ratusan triliun," ucapnya.
 

Baca juga: Belum Ungkap Pegawai Komdigi Terlibat Judol, Polisi Diyakini Berhati-hati

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus melindungi situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.

Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judi online hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar judi online, para pegawai dan staf ahli Komdigi memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)