6 November 2024 19:34
Komisi III DPR RI menyoroti perlunya langkah konkret dalam menangani kasus judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Mabes Polri didesak mengambil sikap tegas memberantas judi online.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut dugaan transaksi besar dalam judi online memerlukan sikap yang lebih reaktif dari pihak terkait. Termasuk PPATK dan Mabes Polri.
"Saya minta tadi ada dugaan terkait transaksi, PPATK ini agak reaktif dengan penegakan hukum untuk menyikapi hal terkait untuk bisa diblokir segera mungkin. Kalau sudah kelihatan dugaan transaksi itu judi online langsung saja blokir. Bagaimana caranya? Silakan berkordinasi dengan penegakan hukum," kata Ahmad Sahroni usai rapat kerja bersama PPATK, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Sahroni, sejak 2016 nilai transkasi dari aktivitas judi online di Indonesia diperkirakan telah berkembang dari Rp3 triliun menjadi ratusan triliun rupiah. "Bayangin dari 2016 tadi cuman Rp3 triliun sampai sekarang itu hampir ratusan triliun," ucapnya.
Baca juga: Belum Ungkap Pegawai Komdigi Terlibat Judol, Polisi Diyakini Berhati-hati |